DPR Ingatkan BPJS TK, Pekerja Informal Penyelamat di Tengah Gelombang PHK

INDOPOSCO.ID – Saat ini sektor informal telah terbukti menjadi penyelamat di tengah maraknya PHK (pemutusan hubungan kerja) dan sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam keterangan, Sabtu (19/10/2024). Menurut dia, sektor kerja informal akan menjadi trend ke depan.
“Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan (TK) bisa memperluas kepesertaan pekerja informal tanpa membebani ekonomi lewat iuran yang memberatkan,” ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada sektor informal masih mendominasi angkatan kerja sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17 persen pekerja pada Februari 2024.
Sementara itu, penduduk yang bekerja pada sektor formal sebanyak 58,05 juta orang atau 40,83 persen dari total penduduk bekerja. “Dominasi pekerja di sektor informal harus diikuti dengan perlindungan sosial yang memadai,” terangnya.
Menurut dia, perlindungan sosial yang memadai tersebut, seperti ter-cover BPJS Ketenagakerjaan (TK). Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa memperluas kepesertaan termasuk bagi pekerja di sektor informal.
“Pekerja informal juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial (Jamsos) apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah. Dan jumlah pekerja informal yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah dengan berbagai insentif yang diberikan.
“Pekerja informal ini sudah mendominasi angkatan kerja kita, namun rentan dari sisi jaminan sosial termasuk jaminan keberlangsungan dalam bekerja,” katanya.
“Maka agar mereka bisa secara luas ter-cover jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan perlu ada insentif yang diberikan, misalnya subsidi bagi kategori pekerja bukan penerima upah,” imbuhnya.
Skema insentif tersebut, lanjut dia, bisa melalui kerja sama dengan pihak ketiga selaku mitra dari pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan perusahaan mitra untuk memberikan subsidi iuran pekerja informal yang menjadi mitranya.
“(Misalnya) seorang pengemudi ojek online atau kurir paket yang mayoritas berstatus mitra, perusahaan mitra bisa memberikan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi mitranya. Toh mitranya ini mendukung proses bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan,” ungkapnya.
“Pekerja informal ini berhak untuk mendapatkan jaminan sosial, apalagi tetap ada risiko kecelakaan kerja,” imbuhnya. (nas)