KPK Janji Tak akan Intervensi Kasus Alexander Marwata

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mengintervensi penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Tentunya, KPK tak akan mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Antara, Rabu (16/10/2024).
Tessa menegaskan KPK senantiasa kooperatif dengan sesama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Alex Marwata di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
” Pak Alexander Marwata hadir itu menunjukkan beliau juga kooperatif atas dugaan yang sedang disangkakan kepada beliau,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik KPK itu juga mengatakan komisi antirasuah terbuka untuk berbagi informasi dan keterangan yang dibutuhkan pihak kepolisian terkait penyelidikan tersebut.
“Tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa terang benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut,” kata Tessa.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” kata Alex.
Alex menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” katanya.
Alex menegaskan pertemuan tersebut hanya dilakukan sekali dan dirinya juga menyebutkan tidak ada keuntungan yang dia dapatkan.
“Saya tegas dalam hal ini dan saya sampaikan enggak ada konflik kepentingan dalam hal ini antara saya dengan Eko. Saya hanya sekali ketemu dengan yang bersangkutan,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK dan terpidana KPK.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya. (wib)