Nasional

Legislator Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR RI Daniel Johan berkomitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029 dan segera disahkan dalam rangka untuk menjaga adat leluhur.

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan kehidupan masyarakat yang terjadi saat ini akarnya berasal dari masyarakat adat.

“Kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi dengan sangat efektif,” kata Daniel dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya, RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut adalah bagian dari semangat untuk mewujudkan Reformasi Agraria. Dengan disahkannya RUU tersebut, dia yakin Reformasi Agraria bisa berjalan dengan baik. “Kepada seluruh adat nusantara yang ada di Indonesia, perjuangan ini adalah perjuangan bersama,” kata dia.

DPR RI periode sebelumnya telah menyatakan bahwa tiga RUU, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

DPR RI menegaskan tiga RUU itu selama ini telah menjadi kepedulian masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button