Nasional

Minta Jokowi Segera Batalkan PP 26/2023, Wakil Rakyat DPR Sebut 10 Dampak Buruknya untuk Lingkungan dan Nelayan

INDOPOSCO.ID – Pemerintahan Jokow Widodo tinggal menghitung hari. Meski begitu, DPR baru, periode 2024-2029 meminta agar pemerintahan saat ini segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 Soal Hasil Ekspor Pasir Laut.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riyono, PP tersebut justru lebih merugikan untuk negara dibanding keuntingan yang diraih, terutama terhadap dampak lingkungan serta merugikan nelayan.

“Terlebiih lagi, ekspor pasir laut telah 20 tahun di larang karena banyak dampak buruknya. Jadi kenapa di era akhir jabatannya Jokowi justru memperbolehkan, Ini jadi tanda tanya besar. Ini harus segera dibatalkan,” kata Riyono dalam keterangan persnya, Minggu (14/10/2024).

Menurut Riyono setidaknya ada 10 dampak serius soal ekspor pasir laut ini. Pertama, Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.

“Kedua, Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai. Ketiga, meningkatnya pencemaran pantai. Empat, Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut,” sebut Riyono.

Lima, imbuhnya, rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Enam, Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.

“Tujuh, Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut. Delapan, Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut,” cetusnya.

Sembilan, ucapnya, semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.

“Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai,” jelasnya.

Sepuluh, lanjut Riyono, timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

“Sepuluh alasan di atas memberikan pemahaman kenapa ekspor pasir laut itu dilarang selama 20 tahun. Lalu kenapa tiba – tiba sekarang diperbolehkan? cetus Riyono mempertanyakan.

Konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi, kasus 7 maret 2020 di Lampung Timur adanya pembakaran kapal oleh rakyat mengakibatkan konflik antar pengusaha dan masyarakat lokal.

“Jika sekarang diperkuat melalui PP maka potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” ujarnya.

Selain itu lahirnya PP 26/2023 ini diduga banyak kepentingan yang berpihak kepada pengusaha besar, dasar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri tidak sebanding dengan kerusakan yang akan ditimbulkan akibat penambangan pasir laut ini.

“Jika PP ini dijalankan maka menjadi ancaman nyata akan hilangnya pulau – pulau kecil dan terluar di NKRI, trus jika banyak kerusakan yang kenapa PP ini terbit. Jadi intinha Presiden Jokowi harusnya segera membatalkan PP ini” pungkas Aleg FPKS DPR Dapil VII Jatim ini membeberkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button