Nasional
Aktivitas Pengerukan Tebing di Kuta, Kejagung Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Badung

INDOPOSCO.ID – Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana membenarkan adanya tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia tidak mengetahui aktivitas secara detail.
“Ya, benar. Namun, apa agenda dan aktivitasnya kami tidak tahu detail. Setahu saya melakukan monev (monitoring evaluasi),” ujarnya saat dikonfirmasi indopos.co.id, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengiyakan telah menjalani pemeriksaan dari Kejagung. Pemeriksaan ini katanya, terkait adanya informasi proyek di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu yang diduga merusak lingkungan.
Namun, secara izin yang dimiliki, Surya Suamba menyebutkan keduanya telah memiliki izin.
“Kaitannya dengan perusakan lingkungan, itu kan kalau secara izin sudah sesuai semua. Cuma di lapangan ada kaitan dengan masalah tebing, kan sudah diproses oleh Satpol PP,” ujar Surya Suamba.
Surya Suamba menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung adalah bentuk dari evaluasi. Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Evaluasi yang dilakukan terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
“Hari ini (kemarin) juga dicek (Kejagung) ke lapangan, dua hari lalu pemeriksaan administrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
”Ada delapan orang dari Kejagung yang turun ke Badung. Mereka pinjam tempat di Kejari Badung untuk memanggil pejabat di Badung terkait pemotongan tebing di Pecatu,” kata salah satu sumber, Senin (7/10/2024) kemarin.
Pihak yang diperiksa di antaranya, Kepala Dinas PUPR, Kadis Perizinan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kadishub, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Pariwisata.
Khusus Kepala Dinas PUPR diwakili kepala bidang (kabid). Pemeriksaan pihak-pihak tersebut diduga terkait aktivitas pemotongan tebing yang berpotensi merusak lingkungan dan izin reklamasi. Proyek tersebut ditengarai merusak biota laut lantaran material menimbun laut.
Proyek ini sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun, belum ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) pada 29 Juli 2022. Sehingga pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin. (nas)