Hadapi Masa Kampanye, Bawaslu Lakukan Ini Bersama Kepolisian dan Kejaksaan
INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman teknis aturan hukum Undang Undang 10/2016 Tentang Pemilihan. Ini dilakukan supaya penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, terlebih pada 25 September Pemilihan 2024 sudah memasuki masa kampanye.
Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan acapkali perbedaan interpretasi aturan hukum antara pengawas pemilu, polisi, dan jaksa, membuat proses penegakan hukum menjadi terhambat. Hal ini membuat laporan dari masyarakat atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan dari Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti karena cacat formil maupun tidak cukup bukti.
“Semoga tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan karena orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari satu tindakan yang tidak fair atau curang sehingga diperlukan penindakan,” papar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, dikutip dari laman Bawaslu Kamis (26/9/2024).
Berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan 2020, dia mengatakan terdapat tren tindak pidana pemilihan yang kerap terjadi, dan berpotensi terulang dalam Pemilihan 2024. Ini karena regulasinya tidak mengalami perubahan.
“Setidaknya kita akan diperhadapkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran larangan kampanye; ketidaknetralan kepala daerah, kepala desa, dan ASN; praktikpolitik uang,” papar alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Puadi juga mengatakan peran penting polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Alasannya kewenangan Bawaslu dalam pemilihan terbatas. Selain karena singkatnya waktu penanganan selama tiga hari, Bawaslu juga tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan.
“Pengawas pemilu juga tidak bisa menyita barang bukti sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi oleh kewenangan Polisi dan jaksa,” terang Puadi.