Nasional

Hadir di Orientasi Pra Pemberangkatan, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan dan Cukai untuk Pekerja Migran

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di berbagai daerah, konsisten menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI.

Di Surabaya, pada tanggal 5 September 2024, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI Jawa Timur. Petugas Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi 50 orang calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan.

“OPP menjadi media bagi Bea Cukai untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Pengetahuan kepabeanan adalah bekal penting yang perlu dimiliki setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar masuk suatu negara,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Materi yang disosialisasikan mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air. Selain itu, beberapa aturan penting juga disampaikan mencakup tata cara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button