Disinyalir Kabinet Bakal Gemuk, Pengamat: Pola Lama dan Sah-sah Saja Dalam Politik
INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Salah satunya, dalam UU Kementerian Negara baru tersebut terdapat perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.
“Ini pola-pola lama. Dan sah-sah bila kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto akan gemuk,” kata Pengamat Politik Ujang Komarudin di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Pada pemerintahan Prabowo nanti, dikatakan dia, partai-partai non parlemen pendukung presiden terpilih akan mendapatkan jatah menteri. Termasuk partai politik (Parpol) yang baru masuk dalam koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Tapi kalau figurnya teruji, kompeten dan profesional tidak apa-apa, karena bisa menjalankan program-program Pak Prabowo,” ujarnya.