Nasional

Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba Beromset Rp 2,1 Triliun, Kompolnas Minta Pengawasan dan TPPU Ditingkatkan

INDOPOSCO.ID – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poenky Indarti mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Malaysia-Indonesia yakni HS.

“Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa koordinasi bersama Polri dengan stake holders terkait dapat menangkap “ikan besar”, dan diharapkan kerjasama ini dapat terus dilaksanakan,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, diperkirakan masih banyak peredaran narkoba yang dikelola dari balik penjara, termasuk kemungkinan dikendalikan oleh narapidana yang telah divonis hukuman mati.

“Karena mereka sudah tidak lagi takut menghadapi kematian dan menjadi nekat untuk terus menjual narkoba dari dalam penjara,” ujarnya.

Poengky pun mendorong pengawasan yang ketat harus diterapkan di lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk melalui razia yang rutin, serta pemberian vonis pidana maksimal yang disertai dengan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pelaku, beserta keluarganya, mengalami kemiskinan.

“Keterkaitan antara narkoba dan pencucian uang sangat erat. Oleh karena itu, dalam penanganan kasus-kasus pidana terkait bandar narkoba, perlu diterapkan pasal-pasal TPPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap, HS, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditijen PAS (Kemenkumham) pada 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang narapidana yang sering membuat onar sampai kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A berinisial A bin A alias H32 alias HS.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Narkotika yang dihukum mati,” kata Kabareskrim di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button