Nasional

DPR Minta Postur Anggaran Pendidikan dalam APBN dan APBD Direformulasikan

INDOPOSCO.ID – Postur anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu direformulasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam keterangan, Minggu (1/9/2024).

Menurutnya, upaya tersebut sangat penting, agar rakyat Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Selain itu layanan pendidikan dapat diakses masyarakat dan merata.

“Anggaran pendidikan besar tapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya memperoleh anggaran sedikit untuk mengurus pendidikan nasional kita,” bebernya.

“Implementasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD seperti amanat konstitusi,” imbuhnya.

Selaku kementerian yang mengurus sektor pendidikan, menurutnya Kemendikbudristek, hanya mengelola 15 persen atau setara Rp98,99 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun.

“Sebanyak 33 persen lainnya atau setara dengan Rp219,48 triliun dibagikan di Kementerian Agama, K/L lainnya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, proporsi sebesar 52 persen atau setara Rp346,56 triliun dialokasikan untuk dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal inilah yang membuat Kemendikbudristek seperti tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran pendidikan.

“Dan hanya 6 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yang mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan,” bebernya.

Ia menegaskan, kebijakan anggaran pendidikan perlu dikembalikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pasalnya, postur anggaran pendidikan menyisakan permasalahan dalam implementasinya.

“Kami harap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi,” ucapnya.

Salah satunya, dikatakan dia terkait anggaran pendidikan dari APBN dan APBD yang masih digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan. Padahal, berdasarkan putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005 pada tanggal 19 Oktober 2005 dan putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008, sekolah kedinasan tidak lagi dibiayai dari anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan/atau APBD.

“Kami sangat menyayangkan itu (APBN dan APBD digunakan untuk membiayai sekolah kedinasan),” tegasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button