DPR Minta Postur Anggaran Pendidikan dalam APBN dan APBD Direformulasikan
INDOPOSCO.ID – Postur anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu direformulasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam keterangan, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, upaya tersebut sangat penting, agar rakyat Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Selain itu layanan pendidikan dapat diakses masyarakat dan merata.
“Anggaran pendidikan besar tapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya memperoleh anggaran sedikit untuk mengurus pendidikan nasional kita,” bebernya.
“Implementasi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD seperti amanat konstitusi,” imbuhnya.
Selaku kementerian yang mengurus sektor pendidikan, menurutnya Kemendikbudristek, hanya mengelola 15 persen atau setara Rp98,99 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun.
“Sebanyak 33 persen lainnya atau setara dengan Rp219,48 triliun dibagikan di Kementerian Agama, K/L lainnya,” ungkapnya.