Wacana DPR Evaluasi MK Jangan Sampai Cabut Fungsi Pokoknya
INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana DPR yang akan mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi masalah sepanjang tidak mencabut fungsi pokoknya.
“Jangan membuat ultra petitum atau keputusan baru lagi. Karena seolah-olah MK ini membuat undang-undang sendiri. Jadi itu menurut saya yang perlu diubah, dan kalau itu saja tak apa,” kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (30/8/2024).
Trubus menekankan bahwa ketika ada wacana dari DPR yang akan mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya tidak menjadi persoalan.
Karena tugas MK sesuai dengan undang-undang lanjut Trubus, yaitu terdapat enam kewenangan di antaranya menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan beberapa kewenangan lainnya.
Menurut dia, selama kewenangan tersebut masih dimiliki MK, tidak menjadi masalah, karena selama ini banyak yang berpandangan MK seakan-akan membuat aturan sendiri, padahal yang berwenang untuk membentuk undang-undang adalah DPR dan Pemerintah.
“Nanti kalau dicabut semua MK jadi mandul, kasihan masyarakat kita. Karena ketika DPR dikuasai oleh koalisi, maka semua undang-undang dan aturan dibuat semaunya tanpa memikirkan masyarakat. Oleh karena itu MK masih dibutuhkan untuk menguji undang-undang, bukan membuat undang-undang,” katanya.