Nasional

Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Timah, Segini Harta Kekayaan Brigjen Pol Mukti Juharsa

INDOPOSCO.ID – Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, disebut dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Nama Mukti Juharsa diungkapkan oleh General Manager (GM) PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi.

Menurut Samhadi, Mukti Juharsa merupakan admin grup WhatsApp bernama new smelter ketika beliau masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes) pada tahun 2016.

Grup WhatsApp ini dibentuk untuk memfasilitasi koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.

Grup tersebut terdiri dari dua anggota kepolisian, perwakilan PT Timah, dan beberapa pihak dari smelter swasta

Total harta kekayaan Brigjen Pol Mukti Juharsa tercatat sebesar Rp637.000.000 berdasarkan laporan LHKPN saat beliau menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada tahun 2022.

Sampai saat ini, meskipun Mukti menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa belum melakukan pembaruan laporan harta kekayaannya.

Aset yang dimiliki Brigjen Pol Mukti Juharsa mencakup tanah dan bangunan seluas 150 m²/140 m² di Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara, yang diperoleh secara mandiri dan memiliki nilai sebesar Rp200.000.000.

Dalam hal alat transportasi dan mesin, Mukti memiliki satu unit kendaraan mobil Toyota Jeep tahun 1983, yang juga diperoleh secara mandiri, dengan nilai sebesar Rp130.000.000.

Harta bergerak lainnya senilai Rp7.000.000, Kas dan setara kas yang dimiliki berjumlah Rp300.000.000.

Brigjen Mukti Juharsa tidak memiliki surat berharga maupun hutang. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button