Gaduh Aturan Paskibraka Putri Lepas Jilbab Berujung Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan, permohonan maaf setelah polemik aturan melepas jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
“BPIP menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait, dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri tingkat pusat tahun 2024,” kata Yudian dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Di sisi lain, BPIP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.
Pihaknya akhirnya mengizinkan, pasukan paskibraka putri tingkat nasional tetap menggunakan jilbab saat bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024.
BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggungjawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI yang membolehkan anggota paskibraka 2024 putri menggunakan jilbab. Itu disampaikan pada, Rabu (14/8/2024).
“Yang menyatakan, bahwa Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” ucap Yudian.
Aturan melepas jilbab anggota paskibraka putri 2024 menuai kritik banyak pihak. Mulai pimpinan DPR, tokoh agama hingga kalangan akademisi kompak menolak ketentuan tersebut.
Pembelaan BPIP semula, para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Ketentuan lepas jilbab berlaku saat pengukuhan baru-baru ini di IKN dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” tutur Yudian terpisah, kemarin.
Lampiran persyaratan calon Paskibraka mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
Alasannya sejak awal seragam dan atribut paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Itu tertuang dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. (dan)