Nasional

Pakar Hukum: Disebut Dalam Putusan Kasus DJKA Tindak Lanjut Tergantung Jaksa

INDOPOSCO.ID – Hakim bisa mempertimbangkan peran saksi dalam putusan. Namun yang akan mem-follow up atau menindaklanjuti adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang berkepentingan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Muhammad Lokot Nasution (MLN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung yang disebut sebanyak enam kali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024) lalu dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar.

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

MLN pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu. Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.

“Pertanyaannya, apakah orang yang disebut dalam satu rangkaian peristiwa pidana tersebut bisa dipidanakan? Tergantung perannya dalam peristiwa itu,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

“Dilihat perannya, apakah bagian dari pelaku peserta sebagaimana dimaksud Pasal 55 KUHP, ataukah sebagai pelaku pembantu sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHP, atau tidak punya peran apa-apa, karena disebut hanya sekadar kehadirannya secara kebetulan dalam peristiwa itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dalam rangkaian proses lanjutan di pengadilan, dengan melihat fakta persidangan hakim bisa mempertimbangkan perannya saja dalam putusan. “Yang akan mem-follow up adalah Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berkepentingan,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button