Bareskrim Polri Sita 1.883 Balpress, Kerugian Negara Bisa Mencapai Segini

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada, Selasa (6/8/2024).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang-barang illegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.
Menurutnya, masuknya barang berupa pakaian bekas dari China, Korea dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Sebab, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tentu berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.
“Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Komjen Wahyu di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Ia menyatakan, Indonesia negara besar dan memiliki potensi perekonomian yang sangat tinggi. Apalagi Presdien Joko Widodo bercita-cita visi Indonesia Emas Tahun 2045. Bila barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air bagaimana hal tersebut bisa tercapai.
“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujar Wahyu.
“Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tambahnya.
Penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri, mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal menyelesaikan permasalahan bersama.
Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.
Kantor Pengawasan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris.
Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor. “Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” jelas Zulhas disapanya dalam kesempatan yang sama. (dan)