Nasional

Alat Kontrasepsi di Lingkungan Sekolah, DPD Minta PP 28/2024 Direvisi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Untuk itu pemerintah harus segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Hilmy Muhammad dalam keterangan, Selasa (6/8/2024). Ia meminta, pemerintah untuk segera merevisi PP tersebut.

“Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” ujarnya.

Menurut dia, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus menyediakan alatnya. Sama seperti sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini,” ungkapnya.

“Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.

“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata “menyediakan” diganti “mengedukasi”. “Menyediakan alat kontrasepsi” menjadi “Mengedukasi tentang alat kontrasepsi,” katanya.

“Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button