Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Tawarkan Produknya kepada Fasilitas Layanan Kesehatan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tidak mengizinkan produsen susu formula (sufor) melakukan potongan harga terhadap produk yang dijualnya, sebagai upaya memikat konsumen. Larangan tersebut dilakukan memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“(Dilarang) pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi poin C Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 dilihat, Selasa (30/7/2024).
Poin A dalam ketentuan tersebut menyebutkan, dilarang pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma maupun penawaran kerja sama kepada fasilitas pelayanan kesehatan,
“(Dilarang melakukan penawaran) upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan,” paparnya.
Sementara poin B, tidak dibolehkan melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
Poin D, menyatakan pelarangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat dalam mempromosikan produk susu formula.
“Pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pengiklanan susu formula atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
“Tidak diperkenankan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” imbuhnya.
Sementara dalam Pasal 34 menyatakan, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan,” terang Pasal 34 beleid tersebut.
“Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu,” tambahnya. Ketentuan itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. (dan)