Nasional

Agar Dikenal Luas Masyarakat, KI Jakarta: Parpol Harus Terbuka dan Transparan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 20028 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bagi partai politik (Parpol).

“Parpol merupakan badan publik, dimana terdapat pasal khusus dalam UU KIP 14 Tahun 2008. Karena itulah, melalui kegiatan E-Monev kami ingin mensupervisi sekaligus memastikan badan publik, termasuk partai politik di Jakarta,” kata Luqman Hakim Arifin dalam keterangan, Selasa (30/7/2024).

“Agar semakin meningkatkan tata kelola informasi dan data serta patuh terhadap UU KIP,” imbuhnya.

Menurut Luqman, jika partai politik semakin terbuka dan transparan, maka semakin mudah mengambil hati masyarakat luas.

“Kami harap DPW PKB Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti pelaksanaan E-Monev. Hal ini, tentu saja perlu meningkatkan awareness layanan informasi publik melalui tersedianya website resmi yang memiliki otoritas bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, website dan akun media sosial akan menjadi penilaian dalam pelaksanaan E Monev. Dengan segera membuat website resmi sejalan implementasi KIP bagi partai politik.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho menyoroti sengketa informasi tentang penggunaan anggaran pada partai politik di KI DKI Jakarta.

Menurut Agus, Parpol harus memiliki sumber daya khusus yang mengelola dan melayani kebutuhan masyarakat. Baik itu Humas atau tim media yang mengelola informasi publik.

Agus berharap, sebelum pelaksanaan E-Monev PKB dapat menunjuk koordinator yang fokus mengelola dan menindaklanjuti sehingga mendapatkan pendampingan mandiri dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Sekiranya ada problem dalam memahami keterbukaan informasi, Parpol harus meningkatkan pemahaman dalam bentuk coaching. Sehingga perlu ada personal incharge (PIC) dalam pengisian monev jadi komunikasinya akan lebih baik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PKB H. Mohammad Fauzi menyambut baik kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab itu sebagai upaya untuk mendorong komitmen partainya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tentu berterima kasih atas kunjungan dari KIP DKI Jakarta. Pada dasarnya, PKB terbuka, karena itu DPW PKB Jakarta akan berupaya menjalankan komitmen UU KIP, ” katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta berikan atensi menuju pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Partai Politik yang Informatif.

Visitasi juga bertujuan agar DPW PKB dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil E Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 untuk Monev 2024 bertempat di kantor DPW PKB Jakarta. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button