Ditjen Imigrasi Amankan WN Rusia dan WN Belarus dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, telah berhasil mengamankan tiga warga negara (WN) Rusia dan satu WN Belarus dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa petugas melaksanakan operasi pengawasan di dua lokasi, yakni Desa Kerobokan dan Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung.
“Di Desa Kerobokan, petugas melakukan inspeksi di PT. MEI, yang diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asal Rusia,” katanya dalam keterangan Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga warga negara Rusia yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
“Mereka di antaranya adalah AG (30 tahun) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA; SR (42 tahun) pemegang visa on arrival; serta NN (60 tahun) pemegang ITAS kerja,” ujarnya.
Ia menuturkan, ketiga WN Rusia tersebut, bersama dengan perwakilan Human Resources Department (HRD) PT. MEI, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ketiganya dan manajer perusahaan tersebut dimintai keterangan,” tuturnya.
Sementara itu, di Desa Tibu Beneng, petugas Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan di sebuah salon bernama “SYKA Nail”. Petugas mendapati seorang WNA Belarus berinisial IA (33 tahun) yang sedang melayani pelanggan jasa nail art.
Saat diperiksa petugas, IA tidak dapat menunjukkan paspor asli dan izin tinggal yang sah.
“Petugas kemudian membawa IA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu, barulah paspor Belarus miliknya diantar oleh agen visa. IA kemudian diketahui menggunakan Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia,” kata Godam.
Lebih lanjut, Godam menegaskan Ditjen Imigrasi mengimbau kepada seluruh WNA di Indonesia untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya valid, sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing di Indonesia, untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya valid, sesuai aktivitas yang dilakukan,” pungkasnya. (fer)