Temukan Praktik Joki pada Proses Coklit, Bawaslu Tegur KPU Kota Tangerang

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarrulloh, mengungkapkan adanya praktik joki dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Berdasarkan beberapa temuan, teridentifikasi adanya joki dalam pelaksanaan coklit di Kota Tangerang,” katanya kepada watawan pada Jumat (19/7/2024).
Praktik joki yang dilakukan oleh salah satu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan melibatkan anggota keluarga dalam proses coklit telah menjadi perhatian serius.
Selain itu ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan, meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga.
“Praktik joki seperti itu tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang menggantikan, baik suami atau anak, tetap tidak boleh,” tegasnya.
Komarrulloh menginstruksikan seluruh Pantarlih untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan menegaskan agar tidak melakukan praktik joki.
“Kami pertegas lagi. Jika tidak bisa melaksanakan pada siang hari, ya lakukan pada malam hari,” tambahnya.
Selain praktik joki, Bawaslu Kota Tangerang juga menemukan berbagai permasalahan lain dalam proses coklit.
Salah satunya adalah Pantarlih yang tidak turun ke lapangan selama proses berlangsung.
“Di salah satu kecamatan di Kota Tangerang, dari hari pertama hingga seminggu yang lalu, tidak ada Pantarlih yang turun ke jalan,” jelas Komarrulloh.
Ada juga laporan bahwa Pantarlih tidak memberikan stiker coklit kepada warga dengan alasan kekurangan stiker.
“Kekurangan stiker yang terjadi kemarin juga sudah kami tindak lanjuti. Jika stiker belum tersedia, seharusnya Pantarlih tidak turun ke lapangan. Jika turun tanpa stiker, sama saja tidak ada hasilnya,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Tangerang telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami telah melayangkan dua kali surat imbauan berupa saran perbaikan kepada KPU,” ucapnya.
Menurutnya, jika perbaikan tidak dilakukan, maka hal ini akan berdampak pada hak pilih masyarakat.
“Dampaknya akan dirasakan oleh pemilih. Oleh karena itu, laporan dari Panwascam sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera diolah,” tutupnya. (fer)