Pemilih Pertimbangkan Usia Cakada Ideal pada Pilkada Nanti

INDOPOSCO.ID – Calon Kepala Daerah (Cakada) usia di bawah 35 tahun dianggap terlalu muda dan cenderung tak akan dipilih. Pernyataan tersebut diungkapkan Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara dalam keterangan, Sabtu (6/7/2024).
Sementara, lanjut Nazmi, Cakada usia 35 sampai 50 tahun umumnya dinilai kategori usia muda. Dan cenderung akan dipertimbangkan untuk dipilih. Sedangkan Cakada usia 55-70 tahun dinilai termasuk kandidat dengan usia tua yang akan dipertimbangkan untuk dipilih.
“Sementara usia di atas 72 tahun dinilai terlalu tua dan cenderung tidak akan dipilih,” katanya.
“Usia ideal tersebut merupakan rata-rata jawaban kategori usia terlalu muda, muda ideal, tua ideal, dan terlalu tua,” lanjutnya.
Pada Pilkada serentak mendatang batas usia Cakada akan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” atau pada 1 Januari 2025.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dari Cakada 34,5 persen dipilih karena karakter personel, disusul latar belakang profesi 20,8 persen, jenis pakaian 14,0 persen dan gelar akademik 12,8 persen.
“Pemilih pada Pilkada nanti mencari cakada yang memiliki karakter tegas dan berwibawa, dengan latar belakang sebagai politisi, sering memakai jas, serta memiliki gelar akademik sarjana,” jelasnya.
Selain itu, masih ujar dia, seorang cakada juga perlu memiliki kompetensi memahami isu lokal untuk merespons dengan tepat dan efektif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini menjawab 3 isu utama yakni lapangan pekerjaan 51 persen, kesehatan 47 persen, dan pendidikan 46 persen.
“Penguasa ketiga isu ini akan memungkinkan cakada merancang kebijakan dan program yang sesuai, serta bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan lokal,” ujarnya. (nas)