Pemilu dan Pilkada Berdekatan Bikin Parpol Terpaksa Rekrut Artis Demi Kepentingan Elektoral

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konsitusi (MK) mengatakan, pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), berimplikasi pada partai politik (parpol) terutama berkaitan kemampuan mempersiapkan kadernya dalam kontestasi pemilu.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, situasi tersebut akibatnya parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi parpol.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” ujar Arief dalam laman resmi MK dilihat, Sabtu (28/6/2025).
Selain itu, jadwal pemilu yang himpitan dengan pilkada parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.
Di sisi lain, bagi parpol tertentu harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres). Dengan demikian, menyebabkan pelemahan pelembagaan parpol.
Sebab, pada titik tertentu parpol menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” ungkap Arief.
MK telah memutuskan memisahkan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah mulai tahun 2029. Sehingga pesta demokrasi 5 tahunan serentak menggunakan lima kotak surat suara tidak lagi berlaku.
Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” jelasnya.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” sambungnya. (dan)