Intip Harta Kekayaan Irjen Abdul Karim, Ini Rinciannya

INDOPOSCO.ID – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Abdul Karim sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Irjen Abdul Karim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten.
Sebelum menjabat Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Sebagai pejabat Polri, Irjen Abdul Karim diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya mencegah korupsi.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Irjen Abdul Karim melaporkan harta kekayaannya.
Irjen Abdul Karim melaporkan hartanya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Februari 2024 untuk periodik 2024 khusus awal menjabat.
Saat itu, Abdul Karim tercatat masih menjabat sebagai Kapolda Banten.
Irjen Abdul Karim mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1.331.500.000 (Rp1,3 miliar).
Harta kekayaan Irjen Abdul Karim meliputi aset berupa tiga tanah dan bangunan yang tersebar di Konawe dan Kendari.
Tanah dan bangunan mantan Kapolda Banten tersebut merupakan hasil sendiri dan warisan dengan nilai ditaksir mencapai Rp800 juta.
Ia juga melaporkan harta kekayaan berupa dua unit mobil Honda Brio tahun 2016 dan Honda HRV tahun 2019.
Ia juga memiliki motor Yamaha Mio tahun 2013. Kendaraan Abdul Karim hasil sendiri dengan nilai total keseluruhan Rp457,5 juta.
Irjen Abdul Karim juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp24 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp50 juta.
Ia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Karim secara keseluruhan mencapai Rp1.331.500.000 (Rp1,3 miliar). (fer)