Nasional

Intip Harta Kekayaan Irjen Abdul Karim, Ini Rinciannya

INDOPOSCO.ID – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Abdul Karim sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Irjen Abdul Karim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Banten.

Sebelum menjabat Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sebagai pejabat Polri, Irjen Abdul Karim diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN merupakan bagian penting dalam upaya mencegah korupsi.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Irjen Abdul Karim melaporkan harta kekayaannya.

Irjen Abdul Karim melaporkan hartanya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Februari 2024 untuk periodik 2024 khusus awal menjabat.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button