Ombudsman Temukan Pembebasan Lahan PIK2 Bermasalah, IPW Buka Suara

INDOPOSCO.ID – Temuan Ombudsman Perwakilan Banten adanya pembelian tanah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasionaol (PSN) oleh pengembang PIK 2 dengan harga murah dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat tanggapan dari ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Teguh, prinsipnya dalam pembebasan lahan untuk PSN, baik yang dilakukan oleh negara maupun swasta harus melibatkan tim appraisal dari DJKN (Direktorat Jenderal kekayaan Negara-red) untuk menaksir harga tanah sesuai dengan harga pasaran di wilayah tersebut.
“Dalam hal pembebasan tanah untuk kepentingan negara atau swasta, prinsip dasarnya adalah kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pengembang,” ujar Teguh kepada indopos.co.id, Senin (24/6/2024).
Ia menambahkkan, apabila pembebasan dilakukan secara sepihak atau menggunkan pihak ketiga dengan cara cara intimidasi maka akan ada hak asasi yang dilanggar dalam hal ini hak warga pemilik tanah,” cetusnya.
Teguh juga meminta kepada Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk menolak proses peralihan hak atas tanah yang mengandung unsur pemalsuan dokumen sepihak. “Kalau pihak pengembang melakukan pendaftaran tanah tersebut BPN harus berani menolak,” tegasnya.
Sebelumnya, kepada Ombudsman Banten Fadli Afriadi meminta kepada warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh PT Agung Sedaya Grup untuk tidak takut dan ragu untuk melapor ke Ombudsman atau pihak berwajib jika merasa dirugikan atas keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Fadli Afriadi, kepala Perwakilan Ombudsman Banten usai berkunjung ke daerah pesisir Kabupaten Tangerang dalam kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Rabu (22/5/2024) lalu.
“Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam pengembangan proyek PIK 2 untuk tidak ragu melapor kepada Ombudsman, baik masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai harga pasaran, maupun aktivitas pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di daerah tersebut,” ujar Fadli.
Fadli mengungkapkan, kegiatan Ombudsman On The Spot dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Muda Harri Widiarsa, dengan tujuan meningkatkan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI, dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Ombudsman.
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih mengenal Ombudsman dan berani menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman,” kata Fadli.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Mauk Ahdiyatul Hijah, perwakilan dari Kecamatan Mauk menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Mauk untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Mauk.
Salah satu perwakilan dari aparat Desa di kecatan Mauk menyampaikan, bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
“Pemerintah Desa itu karena yang paling dekat dengan masyarakat maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli” ujarnya.
Perwakilan Tokoh Pemuda menyampaikan bahwa selain permasalahan tersebut yang sering dikeluhkan masyarakat, permasalahan lainnya adalah terkait aktivitas kendaraan dump truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin sehingga membahayakan masyarakat.
Selain itu juga terkait jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari jam 22.00 WIB (jam sepuluh malam) hingga jam 05.00 WIB (jam lima pagi).
Menanggapai keluhan tersebut, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, diantaranya melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat, diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Fadli menambahkan, yang harus dipikirkan bersama adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu adalah sawah produktif, ladang dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. ”Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” kata Fadli.
Terkait keluhan masyarakat atas lalu lalang kendaraan dump truk yang membawa material tanah yang beroperasi sepanjang hari, Fadli meminta kepada Pj Bupati Tangerang dan Kepolisian, serta Satpol PP, berani menegakkan aturan yang dibuat oleh Bupati sebelumnya meski yang dihadapi adalah perusahaan raksasa.
“Mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” tandas Fadili. (yas)