Nasional

Ombudsman Temukan Pembebasan Lahan PIK2 Bermasalah, IPW Buka Suara

INDOPOSCO.ID – Temuan Ombudsman Perwakilan Banten adanya pembelian tanah warga yang terdampak Proyek Strategis Nasionaol (PSN) oleh pengembang PIK 2 dengan harga murah dibawah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat tanggapan dari ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Teguh, prinsipnya dalam pembebasan lahan untuk PSN, baik yang dilakukan oleh negara maupun swasta harus melibatkan tim appraisal dari DJKN (Direktorat Jenderal kekayaan Negara-red) untuk menaksir harga tanah sesuai dengan harga pasaran di wilayah tersebut.

“Dalam hal pembebasan tanah untuk kepentingan negara atau swasta, prinsip dasarnya adalah kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pengembang,” ujar Teguh kepada indopos.co.id, Senin (24/6/2024).

Ia menambahkkan, apabila pembebasan dilakukan secara sepihak atau menggunkan pihak ketiga dengan cara cara intimidasi maka akan ada hak asasi yang dilanggar dalam hal ini hak warga pemilik tanah,” cetusnya.

Teguh juga meminta kepada Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk menolak proses peralihan hak atas tanah yang mengandung unsur pemalsuan dokumen sepihak. “Kalau pihak pengembang melakukan pendaftaran tanah tersebut BPN harus berani menolak,” tegasnya.

Sebelumnya, kepada Ombudsman Banten Fadli Afriadi meminta kepada warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh PT Agung Sedaya Grup untuk tidak takut dan ragu untuk melapor ke Ombudsman atau pihak berwajib jika merasa dirugikan atas keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Fadli Afriadi, kepala Perwakilan Ombudsman Banten usai berkunjung ke daerah pesisir Kabupaten Tangerang dalam kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Rabu (22/5/2024) lalu.

“Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam pengembangan proyek PIK 2 untuk tidak ragu melapor kepada Ombudsman, baik masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai harga pasaran, maupun aktivitas pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di daerah tersebut,” ujar Fadli.

Fadli mengungkapkan, kegiatan Ombudsman On The Spot dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Muda Harri Widiarsa, dengan tujuan meningkatkan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI, dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Ombudsman.

“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih mengenal Ombudsman dan berani menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman,” kata Fadli.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Mauk Ahdiyatul Hijah, perwakilan dari Kecamatan Mauk menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Mauk untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Mauk.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button