Kadispenad: TNI AD Ancam Pecat Letda Rasid yang Gelapkan Uang Pasukan
INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa personel TNI AD bernama Letda Rasid yang menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online terancam dipecat.
“Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, yaitu pemecatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.
“Rasid masih diperiksa untuk mencari tahu kemungkinan adanya penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi Online,” tegasnya.
Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang di pengadilan militer.
“Keputusan ini akan ditentukan oleh pengadilan militer,” ujarnya.
Sebelumnya, Letda Rasid melakukan penggelapan dana satuan sebesar Rp867 juta. Hal itu terungkap ketika Kapten Inf Sandi selaku Perwira Seksi Logistik Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid pada Rabu (5/6/2024).
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid langsung diperiksa polisi militer, dan kemudian dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung. Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
“Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” pungkasnya. (fer)