Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU Diduga Libatkan Jampidsus, IPW: KPK Mulai Panggil Para Saksi

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Santoso, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan para saksi terkait indikasi dugaan korupsi dalam lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam tindak lanjut laporan tersebut, KPK telah meminta keterangan Koordinator KSST, Ronald Loblobly sebagai pelapor dari KSST.
“Saudara Ronald telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi dan sudah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Minggu (9/6/2024).
Ia menuturkan apakah kasus ini akan menyeret lebih jauh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ia juga menegaskan semuanya tergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
“Kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPK. Saat ini, KSST bersama Indonesia Police Watch (IPW) akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi, yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama, yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
“Makanya saya bilang bingung saya. Kejaksaan ini bingung dibikin sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ketut menyayangkan adanya laporan itu karena dinilai tidak benar. Menurut dia, Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, yang dilakukan Kejagung soal pelelangan sudah transparan prosesnya.
“Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekanisme lelang yang ada di Kejaksaan,” ujar Ketut.
Ketut pun menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.
Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
“Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut.
Ketut juga menjelaskan kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi hal ini ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki sejumlah masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.
Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Namun, Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.
“Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan,” lanjut Ketut.
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Kemudian, ia menjelaskan proses lelang PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT. GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar.
Kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun. (fer)