Nasional

Bea Cukai Berikan Pembekalan Aturan Barang Bawaan Penumpang untuk Embarkasi Haji 2024

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai bekerja sama dengan Saudi Customs terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang calon jemaah haji asal Indonesia. Bea Cukai merupakan institusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari dan/atau ke luar negeri.

Pengaturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa dalam menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji, Bea Cukai melalui unit vertikalnya, memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk embarkasi haji di wilayah kerjanya.

“Kami mengimbau agar para calon jemaah haji untuk mematuhi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang tersebut agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia,” ujar Encep.

Dijelaskan Encep, bahwa mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang pada umumnya diperiksa ketika penumpang tiba di Indonesia, tetapi terdapat perlakuan berbeda untuk calon jemaah haji pada tahun 2024. Pada saat keberangkatan, Bea Cukai memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat HI Co X-Ray untuk menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji. Hal ini juga berlaku sebaliknya, barang bawaan calon jemaah haji diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button