Nasional

Soroti Kecelakaan Bus Bodong di Ciater, DPR Minta Sanksi Berat bagi Sopir dan PO sebagai Efek Jera

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi menyusul kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang.

“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini menegaskan, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah ‘membunuh’ masyarakat yang tak berdosa.

Jika perlu, ucap Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Menurutnya, jika Pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang memenuhi syarat administrasi. Artinya ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin.

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” ujar Sigit.

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, akhir pekan kemarin.

Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera.” kata Sigit.

Sesuai Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak memenuhi laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).

Lalu, dalam pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dan untuk sopir yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tak hanya itu, Sigit juga meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada para korban sesuai aturan. Berdasarkan pasal Pasal 192 UU LLAJ, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

“Banyaknya kejadian menunjukkan Pemerintah dan aparat lemah dalam kepentingan angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button