Nasional

Masuki Masa Libur Sekolah, DPR Minta Ramp Check Bus Pariwisata dan AKAP

INDOPOSCO.ID – Kecelakaan bus pariwisata yang menimpa bus rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat terus mendapat sorotan publik, terutama terkait keberadaan bus bodong atau tidak laik jalan tapi tetap beroperasi.

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Suryadi Jaya Purnama meminta Kementerian Perhubungan agar melakukan ramp check atau inspensi kesehatan kepada seluruh kendaraan bus angkutan Pariwisata dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan lainnya.

“Oleh karena kecelakaan tersebut diduga karena bus dalam keadaan tidak laik, kami mendesak Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk kembali melakukan ramp check seluruh moda transportasi, khususnya bus pariwisata dan AKAP, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia,” kata Suryadi, Senin (13/5/2024).

Ramp check ini, kata pria yang akrab disapa SJP, dibutuhkan tidak hanya pada saat mudik Lebaran, melainkan pada saat musim liburan panjang akhir pekan di bulan Mei, disusul liburan semester, banyak study tour yang diselenggarakan oleh sekolah.

“Ke depan, FPKS (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) mengusulkan agar masa banyaknya study tour sekolah tersebut menjadi perhatian Kemenhub untuk melancarkan kembali ramp check,” tuturnya.

SJP juga mendorong Kemenhub lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan di aplikasi MitraDarat sebelum berangkat.

“Pada aplikasi MitraDarat terhadap fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus, baik bus AKAP maupun Pariwisata, yaitu hanya memasukkan nomor kendaraan pada fitur “Cek Laik” di aplikasi, nanti akan terlihat izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala,” ucapnya.

SJP mengaku turut berduka cita atas peristiwa yang telah menewaskan 11 penumpang. “Sebelumnya Fraksi PKS menyatakan turut berduka cita dan prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan agar keluarga korban diberikan kesabaran dan ketabahan,” tambahnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat tidak melakukan perpanjangan uji berkala setiap enam bulan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bus yang membawa rombongan siswa SMK itu tidak memiliki izin angkutan. Hal tersebut hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat tercatat. Status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Ia meminta, setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Hendro. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button