Tingkatkan Layanan WBS dan Dumas, Ini yang Dilakukan Itjen Kemenag

INDOPOSCO.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus meningkatkan layanan Whistle Blowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Salah satunya dengan melakukan benchmarking ke Ombudsman RI dan Inspektorat Kementerian PANRB.
“Berangkat dari amanat KPK agar setiap kementerian yang telah memiliki aplikasi WBS dapat mengintegrasikan dengan aplikasi WBS Tipikor KPK,” ungkap Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag sekaligus Plt. Kabag PHP, SI, dan Dumas Nurul Badruttamam di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurut dia, hal itu dilakukan demi keamanan pelapor maupun terlapor. Untuk itu kunjungan benchmarking sebagai inisiatif untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan WBS dan pengaduan masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan Nurul, upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan memperkuat integritas institusi.
“Kami percaya bahwa dengan meningkatkan sistem pengaduan kami dapat lebih efektif melakukan tindakan preventif terhadap adanya potensi fraud serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama,” katanya.
“Ini sejalan dengan amanat Menteri Agama untuk terus mewujudkan tata kelola yang baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia menyambut baik inisiatif dari Itjen Kemenag. “Kami berharap dari benchmark ini dapat menggali potensi kolaborasi antar Kementerian atau Lembaga (K/L). Kolaborasi ini untuk mewujudkan layanan pengaduan yang baik,” ujarnya.
Diketahui, Itjen Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penanganan pengaduan. Kebijakan penanganan pengaduan ini meliputi kebijakan terkait perlindungan atas kerahasiaan identitas dan materi pengaduan. Lalu kebijakan terkait perlindungan atas karir, kebijakan terkait perlindungan atas ancaman fisik dan pidana dan/atau perdata.
Dan kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, pemberian penghargaan dan sanksi terkait pelaporan dugaan pelanggaran, kebijakan / aturan hukum/SOP terkait dengan peraturan yang mengatur tentang penanganan pengaduan serta mekanisme penanganan bagi pelapor internal.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan WBS dan Pengaduan Masyarakat dapat mengakses Super-Apps Pusaka Kemenag, lalu masuk ke Menu Pengaduan Masyarakat dan WBS. Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. (nas)