Nasional

Terbukti Cemari Lingkungan, Kejari Kabupaten Bekasi Denda Perusahaan Pembuang Limbah B3 Rp200 Juta

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, mengungkapkan bahwa Kejari telah memberikan denda sebesar Rp200 juta kepada PT NTS, perusahaan yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dilakukan setelah Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan kasus limbah B3 ini inkrah pada 30 Agustus 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah memberlakukan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp200 juta terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” katanya dalam keterangan Sabtu (27/1/2024).

Dia menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan komitmen dan ketegasan penuh. Ini menjadi krusial dalam upaya mencegah serta mengurangi perbuatan pidana yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Tentu saja, kami mengungkapkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran denda ini,” ujarnya.

Dirinya menyatakan bahwa penjatuhan pidana denda kepada korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan mampu menciptakan efek jera dan domino pada masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam perbuatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selalu menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama melalui instrumen penegakan hukum,” tegasnya.

Uang dari pidana denda tersebut kemudian disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan cara mengangkat dan membersihkan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, dan melakukan pembangunan, perbaikan, serta optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah tersebut.

“Perusahaan yang dimaksud juga harus mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan air limbah,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button