Nasional

Marak Hilangnya APK, Bawaslu Harus Lebih Proaktif Libatkan Publik

INDOPOSCO.ID – Pengrusakan, pencopotan, dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi marak. Terbaru, APK pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dikabarkan hilang di Banten. Selain itu, kejadian serupa terjadi di beberapa daerah seperti di Bali dan Sumut.

Pakar Komunikasi Politik Suko Widodo menilai Bawaslu seharusnya lebih sigap dalam merespons isu semacam itu.
“Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa misalnya melakukan penyelidikan itu. Dan kemudian memproses secara hukum, jika ditemukan bukti yang signifikan,” ujar Suko Widodo kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Ia mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap APK. “Saya kira sebagai bentuk partisipasi dimungkinkan untuk melakukan pelaporan-pelaporan, bisa juga dari partainya atau orang per orang atau kelompok,” katanya.

Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang (UU). Jadi masyarakat juga harus aktif. Karena demokrasi itu urusan semua pihak.

“Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk merangkul publik, agar publik merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.

“Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan,” tegasnya.

Dia menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. “Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menjembatani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan,” pungkasnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button