Nasional

Bawaslu DKI Minta Masyarakat Lapor jika Ada Caleg Bagi-Bagi Sembako

INDOPOSCO.ID – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan hal-hal yang dilarang oleh pemilih atau calon legislatif (caleg) yang akan dipilih merupakan tindakan yang sangat diperhatikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Salah satu yang paling mendapat sorotan dari pihak Bawaslu adalah praktik pembagian sembako atau uang untuk memengaruhi hak pilih masyarakat, yang umumnya dikenal sebagai politik uang,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, Bawaslu dengan tegas melarang pemilih atau siapa pun yang akan dipilih untuk terlibat dalam praktek politik uang dan praktik serupa.

“Jika menemui peserta pemilu (paslon, partai, atau caleg) yang melakukan kampanye dengan membagikan sesuatu yang tidak termasuk bahan kampanye, disarankan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau memberikan informasi awal agar dapat ditelusuri oleh pihak Bawaslu,” ujarnya.

“Pemberian sembako, amplop, dan hal-hal berlebihan lainnya tidak diperbolehkan. Aturan sudah sangat jelas, oleh karena itu, mari patuhi aturan yang berlaku. Gunakan hak pilih dengan jujur tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun,” imbuhnya.

Selain itu, hal yang sama berlaku untuk pemasangan baliho atau spanduk oleh caleg. Bawaslu dan KPU telah menetapkan aturan yang mengatur bahwa pemasangan baliho atau spanduk tidak boleh berlebihan dan sembarangan tempat.

“Ada ketentuan khusus, misalnya, lima baliho dan sepuluh spanduk per kelurahan atas nama partai politik dengan logo KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Ia menegaskan, jika pemasangan atas nama pribadi (caleg) berlebihan, pihaknya akan mencopotnya.

“Untuk mengawasi kepatuhan terhadap aturan tersebut, Bawaslu memiliki tim pengawas khusus yang bertugas mencopot baliho dan spanduk, serta mengawasi praktik politik uang,” tegasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button