Nasional

Terkait Debat Capres-Cawapres, Puan Minta KPU Ikuti Aturan Yang Sudah Disepakati dengan DPR

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak merubah perubahan format debat pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama DPR.

Hal itu dikatakam Puan dalam menyoroti adanya informasi debat khusus cawapres akan dihilangkan.

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu ( 3/12/ 2023).

Menurut Puan, pihaknya akan akan mencermati terlebih dahulu aturan yang dibuat KPU. Ia juga meminta TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md melakukan pemetaan perihal aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya. “Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Puan.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini menyampaikan sebaiknya format debat itu dibicarakan kembali dengan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, Puan meminta langsung kepada KPU untuk membicarakan ulang.

“Jadi ini sebaiknya kita rembug kembali bagaimana sebaiknya kedepan. Sesuai dengan aturannya memang akan diadakan lima kali debat capres dan cawapres. Apakah kemudian ini hanya capres saja, apakah capres dan cawapres, saya minta untuk KPU bersama-sama berembug dengan semua tiga pasangan calon yang ada untuk menyamakan persepsi kedepan ini sebaiknya seperti apa,” jelas Puan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap alasan mengubah format debat capres-cawapres. Ia menyebut calon presiden dan calon wakil presiden harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

“Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat,” kata Hasyim usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal itu berbeda dengan Pilpres sebelumnya karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button