Dukung Wujudkan Pemilu Berintegritas, Anies: Suara Anak Bangsa Tentukan Masa Depannya

INDOPOSCO.ID – Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan memastikan mendukung terciptanya pemilihan umum (Pemilu) 2024 bertintegritas. Itu sesuai dengan asas tertuang dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita hadir menegaskan komitmen, bahwa Pemilu besok akan diselenggarakan dengan jujur dan adil (jurdil),” kata Anies dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) Bawaslu di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dalam Rakornas Gakkumdu Bawaslu, sekaligus melakukan tanda tangan kampanye damai oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Ia tak ingin menjadikan momen tersebut hanya seremoni, melainkan harus mewujudkan dengan sungguh-sungguh.
“Insya Allah, dengan komitmen ini maka bukan saja kita melaksanakan apa yang sudah ditandatangani, tapi melaksanakan seluruh ketentuan perundangan. Khususnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” ucap Anies.
Ia meminta semua pihak mengamankan suara, sambil tetap menjaga situasi kondusif menatap Pemilu 2024. Sebab, setiap orang mempunyai hak suara menentukan masa depan bangsa.
“Kami megang komitmen itu, insya Allah kita laksanakan dan kami berharap dalam pelaksanaan nanti semua kita menyelamatkan setiap suara, mengamankan setiap suara,” tutur Anies.
“Karena itu bukan suara partai, bukan suara capres, itu adalah suara setiap anak bangsa yang berhak menentukan arah masa depan negerinya,” tambahnya.
Adapun empat poin dalam deklarasi kampanye damai yaitu, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu.
Kedua, melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang, selama masa kampanye Pemilu.
Ketiga, tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu. Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. (dan)