Berhak Ajukan PK, Margarito Sarankan Adelin Lis Novum Baru

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis. Dia mengatakan, setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.
“Aturan kita, membolehkan PK berkali-kali. Aturannya, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013,” ujar Margarito kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Namun, dia menegaskan, pengajuan PK harus disertakan oleh novum atau bukti baru, yang belum pernah digunakan pihak terpidana. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga perkaranya masuk ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau tidak ada bukti baru, ya percuma. Jadi tergantung, ada atau tidaknya bukti baru. Itu yang paling pokok,” jelasnya.
Mantan Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini menekankan, setelah novum ditemukan, Adelin Lis bisa mengajukan saksi maupun ahli untuk menafsirkan dalil-dalil pembelaannya.
“Jangan sekadar mengandalkan saksi atau ahli dan memberikan tafsiran terhadap fakta yang ditemukan dalam sidang. Novumnya, harus benar-benar murni baru,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembalakan liar atau ilegal logging di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan terpidana Direktur Keuangan PT Keang Nam Develompment Indonesia dan PT Mujur Timber, Adelin Lis menjadi polemik dan mendapat sorotan dari berbagai pakar hukum.
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, memberikan anotasi atau catatan atas kasus tersebut yang dinilainya terdapat kekeliruan penerapan hukum terhadap Adelin Lis yang dijerat pidana 10 tahun dan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
Adelin pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Setelah itu, Jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke MA.
MA kemudian malah memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
“Di kasasi berubah drastis. Ini tentunya sangat kontradiksi. Jadi ada satu daya tarik menarik untuk di.kaji yang saya kira pihak keluarga ataupun kuasa hukumnya bisa ajukan kembali PK (Peninjauan Kembali),” kata Suparji dalam diskusi bertema ‘Anotasi Putusan Adelin Lis’ di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH turut menilai ada kekeliruan hakim MA saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.
Sebab, Adelin Lis sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, dinyatakan tidak melanggar pidana, hanya melanggar Undang-Undang Kehutanan dan dikenakan sanksi administrasi.
“Namun, di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Padahal sejumlah terdakwa lain di kasus yang sama diputus bebas, yakni Direktur Utama PT KNDI, Oscar A Sipayung, serta Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI, Washington Pane,” ujar Sardino menceritakan kasus tersebut.
“Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, harusnya yang paling bertanggung jawab adalah Dldirektur utama, yang justru malah dibebaskan,” pungkas Sadino menambahkan. (dil)