Nasional

Ulah Anwar Usman, Presiden RI dan MK Tuai Krisis Kepercayaan Publik

INDOPOSCO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menyampaikan secara resmi pernyataan keprihatinan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pernyataan tersebut, terkait kondisi objektif yang dihadapi MAhkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Jokowi menghadapi krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, akibat faktor nepotisme yang melekat dalam diri Anwar Usman, selaku Ketua MK.

“Karena itu pernyataan keprihatinan para advokat Perekat Nusantara dan TPDI kepada MKMK dimaksudkan agar MKMK bertindak cepat dan maksimal, terlebih-lebih putusannya dalam soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstotusi terhadap 9 hakim konstitusi yang bakal dibacakan hari ini, benar-benar mencerminkan putusan yang objektif tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis, Selasa (7 /11/2023).

Meskipun posisi MK dalam keterpurukan akibat hubungan keluarga, kata Petrus, Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi yang melekat dengan tugas Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, tidak terhindarkan terutama dalam mengadili perkara uji materiil UU terhadap UUD 1945, tidak terkecuali perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, yang perkaranya sudah diputus dan putusannya bermasalah hukum yang problematik.

Berita Terkait

Publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hububgan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest.

“Saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang meluas hanya karena ada dugaan nepotisme dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu. Pasalnya karena publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu bahkan sudah merasuk pada pimpinan lembaga tinggi negara di eksekutif dan yudikatif,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, akibat hubungan berbasiskan pada dugaan nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu hukum acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK, bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding.

“Juga sejumlah peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada lembaran negara/berita negara, sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa peraturan MK ini diundangkan dalam berita negara. Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipum tidak sah hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan, pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK bahwa mafia peradilan setiap tahun juga mengadakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), meski bercanda, namun candaannya itu seakan memperkuat sinyalemen beberapa pihak tentang adanya mafia peradilan masuk ke dalam MK. Alasannya karena lewat putusan MK para mafia peradilan hanya berurusan dengan 9 orang hakim konstitusi yang bisa mengubah nasib seorang menjadi pembesar negeri ini, ketimbang harus mengubah UU lewat DPR yang berbiaya tinggi.

“Dalam kondisi di mana mafia peradilan merajalela, mafia tanah ada di mana-mana seolah-olah hukum tumpul di hadapan para mafia, publik lalu menilai 10 tahun pemerintahan Jokowi, hukum dan penegakan hukum hancur, KPK hancur, MK hancur, BPK RI hancur, Polri, Kejaksaan hancur. Sehingga kasus nepotisme dalam tubuh MK akan menjadi pemicu gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Anwar Usman,” tuturnya.

“Oleh karena itu, dengan putusan MKMK yang objektif, adil dan memenuhi harapan rakyat, pada sidang MKMK tanggal 7 November 2023 ini, diharapkan MKMK dapat membersihkan unsur nepotisme dalam tubuh MK, sehingga dengan demikian MKMK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga MK dan Presiden RI,” harapnya.

Advokat Perekat Nusantara juga meminta agar MKMK melakukan investigasi untuk menyelidiki dugaan nepotisme dalam tubuh MK khususnya dalam perkara uji materiil di mana Presiden Jokowi sebagai pihak, karena setiap perkara uji materiil, presisen menjadi pihak, sementara ketua majelis hakimnya, Ketua MK Anwar Usman, maka di situlah letak berkepentingan yang dilarang UU.

Juga semua putusan MK sejak Anwar Usman jadi ipar Presiden Jokowi, sepanjang menyangkut uji UU agar dilakukan eksaminasi untuk kemudian dievaluasi melalui dibuka kembali persidangan dengan majelis hakim yang baru termasuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pernyataan keprihatinan Perekat Nusantara dan TPDI ini disampaikan kepada MKMK dengan harapan agar dengan putusan MKMK dapat menyelamatkan MK dan Presiden dari pemakzulan dan tuntutan mundur dari MK atau di PDTH,” tutup Petrus. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button