Nasional

Ketua MK Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK Permanen

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak merasa menghambat, adanya usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Justru ia menunggu ketentuan undang-undang MKMK.

Sebab terdapat perbedaan dalam rangkaian undang-undang terkait perubahan usia hakim MK dan perubahan rencana pembentuk undang-undang MKMK.

“Oh ngga ada menolak, justru kami itu sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya yang diatur dalam UU,” kata Anwar Usman usai diperiksa MKMK soal dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Ia membenarkan ada usulan pembentukan MKMK permanen beberapa waktu lalu. Namun, pada saat bersamaan Prof Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK) menyarankan soal kenaikan usia hakim konstitusi.

“Nah, pada saat yang bersamaan memang ada putusan supaya dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen,” ujar Anwar Usman.

“Adanya rencana dari pembentuk undang-undang untuk membuat majelis kehormatan yang susunan keanggotannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu ternyata belum sah sampai sekarang,” tambahnya.

Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua MK Anwar Usman tak setuju dibentuk Majelis Kehormatan MK secara permanen. MKMK terkesan dibentuk ketika ada masalah.

“Sebenarnya hakim-hakim itu, kedelapan hakim yang lain, itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman,” kata Zico saat sidang pemeriksaan laporannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button