Nasional

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi asal Kejati Riau

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seseorang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau.

“K (48) M (45) telah ditangkap oleh tim tabur. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023,” katanya dalam keterangan Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, pada saat diamankan, K dan M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button