Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Garap Bupati Yuhronur

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Yuhronur dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi.
“Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan kita periksa,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Ia menuturkan, pembangunan kantor Pemkab Lamongan dilakukan dari tahun 2017 hingga 2019. Dan menggunakan APBD Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas (Rumdin) bupati Lamongan dan sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Edi Hardum mengatakan, pelaku korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan seringkali ada keterlibatan beberapa orang, bahkan hingga puluhan orang. KPK harus melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terlibat.
“Kami apresiasi KPK atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Lamongan.
KPK harus terus bergerak maju untuk mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Edi Hardum.
Ia meminta KPK agar menyeret semua orang yang diduga terlibat termasuk Bupati Lamongan saat ini. Karena, saat dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamongan tersebut, Bupati saat ini menjabat Sekda Lamongan.
“Kebijakan Adendum perpanjangan waktu dan tambahan dana buat pembangunan ada di tangan dia. Sebagian kepala daerah bagaimana pertanggungjawaban atas dugaan korupsi tersebut. Semestinya Bupati Lamongan saat ini harus diperiksa,” pungkasnya. (fer)