Sulit Diakses, Pekerja Migran Pilih Tak Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

INDOPOSCO.ID – Tambahan tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan perlu dievaluasi. Apakah, manfaat tersebut mampu meningkatkan kepesertaan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher kepada INDOPOSCO.ID, Minggu (8/10/2023).
Berdasarkan data Kemnaker per Juli 2023, dari jutaan PMI hanya sebanyak 391.344 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data lain menyebutkan, baru sekitar 9.000 PMI yang bekerja di Arab Saudi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengakuan PMI dan laporan DJSN, menurut Netty, PMI enggan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena kesulitan dalam mengakses layanan dan mengklaim manfaat saat dibutuhkan. Ini menjadi tugas Kemnaker dan BPJS untuk segera mengatasi keluhan tersebut.
Sebab, dikatakan Netty, tugas Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan secara komprehensif kepada PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja.
“Tentunya keluhan soal kesulitan akses dan kesulitan klaim manfaat harus segera diselesaikan. Ada problem apa di sana?,” tegasnya.
Oleh karena itu, masih ujar dia, perlu dipertimbangkan pembukaan kanal pelayanan di luar negeri. Karena PMI membutuhkan layanan yang bisa mereka akses saat bekerja di negara penempatan.
“Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI harus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data agar PMI tidak kesulitan dalam mengakses layanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur adanya tambahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21 manfaat.
Dalam Permenaker disebutkan manfaat tambahan di antaranya: penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.
Lalu, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta, penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp1,5 juta, bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta. (nas)