Ditangkap di Bali, Dito Mahendra: Nanti Saya Buka Semua Faktanya

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggelandang tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Mabes Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023).
Ia tak banyak bicara ketika dibawa menuju ruang Dittipidum Bareskrim Polri. Keterangannya bakal disampaikan setelah pemeriksaan oleh penyidik.
“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” kata Dito di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Ia berjanji bakal mengungkap suatu yang diketahuinya dalam kasus tersebut. “Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya,” ucap Dito.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di sebuah vila kawasan Badung, Bali pada, Kamis (7/9/2023).
“Tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” beber Djuhandhani.
Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumahnya tidak berizin atau ilegal.
Adapun rincian sembilan jenis senjata api yang tidak berizin tersebut. Pertama, satu pucuk Pistol Glock 17. Kedua, satu pucuk Revolver S&W. Ketiga, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev. Keempat, satu pucuk Pistol Angstatd Arms.
Selain itu, saty pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, ketujuh satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36 dan satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Serta satu pucuk senapan angin Walther. (dan)