• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

OJK Cabut Tiga Lembaga Keuangan Mikro Gabungan Kelompok Tani

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 22 April 2023 - 21:05
in Nasional
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Logo Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari tiga koperasi lembaga keuangan mikro agribisnis.

Hal tersebut telah diumumkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Asep Iskandar.

BacaJuga:

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait harus ditutup untuk umum, dan koperasi-koperasi tersebut dilarang untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

“Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta untuk melakukan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi, sementara penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro,” katanya dalam keterangan rilis resmi yang diterima Indopos.co.id, Jumat (21/4/2023).

Berikut ini adalah daftar tiga lembaga keuangan mikro gabungan kelompok tani (gapoktan) yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo yang beralamat di Desa Kutorembet, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lestari Raharjo dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi, yang beralamat di Desa Tlogohendro, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Mekar Mewangi dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur, yang beralamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, juga telah kehilangan izin usahanya. Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-10/KO.0303/2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Demikianlah pengumuman tentang pencabutan izin usaha dari tiga lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut. (fer)

Tags: Gabungan Kelompok TanigapoktanLembaga Keuangan MikroOJK

Berita Terkait.

P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.