• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPI: Program Televisi Masih Melanggar Aturan Siaran Ramadhan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 April 2023 - 04:04
in Nasional
kpi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah (tengah) saat menyampaikan temuan pelanggaran siaran di 10 hari pertama Ramadhan 1444 H di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2023) (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan, ada 16 program televisi yang masih melanggar aturan siaran Ramadhan 1444 H selama sepuluh hari pertama puasa.

“Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadhan, dan 16 diantaranya masih melakukan pelanggaran,” kata Ubaidillah dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadhan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Temuan pelanggaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show) dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan.

Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan.

Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.

“Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi mana pun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya,” kata Ubaidillah.

Ubaidillah juga mengatakan, di era konvergensi media, KPI tidak hanya melakukan pemantauan di televisi saja, tetapi juga di media sosial resmi yang merupakan bagian dari lembaga penyiaran.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus mampu membawa semangat edukasi dan dakwah, jadi tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga sarana dakwah, yaitu menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan membuat konten yang berkualitas.

“Tayangan-tayangan Ramadhan harus bisa memberikan hikmah dan khazanah yang baik bagi masyarakat, serta tetap berpanduan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Ubaidillah.

Ubaidillah berpesan, semangat siaran positif di bulan Ramadhan hendaknya dibawa selama 11 bulan ke depan, bahkan seterusnya, agar wajah penyiaran di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Tim pemantau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan KPI dalam memantau siaran Ramadhan. MUI juga berharap, evaluasi ini tidak hanya dilakukan ketika konten sudah selesai diproduksi, tetapi juga dilakukan pemantauan sebelum konten itu tayang ke khalayak.

Tim pemantau dari MUI menyampaikan, momen evaluasi ini adalah ruh jihad yang penting untuk menyatukan MUI, KPI, dan lembaga penyiaran.

MUI juga menyampaikan bahwa tayangan politik sangat krusial menjelang pemilu 2024 di bulan Ramadhan 1444 H, untuk itu MUI menekankan kepada lembaga penyiaran agar jangan ada publisitas berlabel Ramadhan yang ditumpangi oleh partai politik. (bro)

Tags: Komisi Penyiaran IndonesiaKPIMelanggar Aturan Siaran RamadhanProgram Televisiramadhan

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2617 shares
    Share 1047 Tweet 654
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.