Akademisi: UU Ciptaker Tingkatkan Investasi

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebelum dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja di Tanah Air.
“Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospect Desember 2022, UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan PMA (penanaman modal asing) di Indonesia. Total realisasi PMA meningkat rata-rata 29,4 persen pada lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diterbitkan,” ujar Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof Nindyo Pramono dalam Webinar Moya Institute bertajuk “Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian” secara daring, di Jakarta, Sabtu (4/3) malam.
Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.
The Organization for Economic Cooperation and Development, dalam publikasi mereka yang dirilis pada 12 Desember 2022, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk investasi asing langsung (foreign direct invesment/FDI lebih dari sepertiga.