Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dinyatakan P21

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya telah menerima surat berkas kasus tersebut lengkap.
“Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (20/2/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu 19 Maret 2022.
Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan pada Senin 21 Maret 2022, namun penyidik tidak menahan keduanya. Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa 1 November 2022.
Polda Metro Jaya sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (wib)