Tim Perancang UU Sistem Pengelolaan SDA Jaring Masukan ke Aceh

INDOPOSCO.ID – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tentang sistem pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjaring masukan ke unsur pemerintahan di Aceh serta akademisi, jurnalis hingga para aktivis.
“Salah satu tempat kunjungan kami adalah Aceh, karena Aceh dengan segala keistimewaan dan memiliki SDA yang cukup luar biasa,” kata Ketua PPUU DPD Dr Dedi Iskandar Batubara, di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Kamis (9/2/2023).
Untuk informasi, PPUU adalah alat kelengkapan di DPD RI yang mengkoordinasikan usulan prolegnas di DPD dan berhak menyusun RUU selain Komite di DPD RI.
Dedi menyampaikan pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan UU tentang tentang sistem pengelolaan sumber daya alam. Dalam rangka menyerap masukan masyarakat, mereka melakukan sejumlah pertemuan ke beberapa daerah.
Saat ini, kata dia, terkait rancangan UU sistem pengelolaan sumber daya alam yang diinisiasi oleh DPD RI tersebut hanya baru disiapkan naskah akademik, sementara untuk drafnya dalam proses penyusunan.
“UU ini adalah inisiatif DPD sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), dan sekarang dalam tahapan penyusunan,” ujarnya.
Rncangan UU tersebut diusulkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan hasil maksimal terhadap daerah dari kekayaan alamnya.
Selama ini, pihaknya merasa daerah belum mendapatkan apa yang semestinya menjadi hak mereka sesuai sebagaimana amanah UUD 1945, di mana SDA harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menurut dia, kemakmuran dari SDA itu belum tercapai meskipun sejauh ini sudah ada beberapa UU tentang sumber daya alam.
Tetapi, peraturan yang sudah ada saat ini belum secara spesifik memberikan jaminan kepada daerah untuk mendapatkan hak sesuai kekayaan alamnya atau kepastian kesejahteraan.
“Kami melihat SDA itu masih dikelola segelintir orang, dan kemudian menciptakan kelompok kecil yang kaya raya, sementara rakyat dalam posisi yang tidak diuntungkan,” katanya.
UU tersebut, tambah Dedi, diharapkan mampu menjawab semua permasalahan hari ini, karena itu rancangan regulasi tersebut bakal diatur dengan rapi, sehingga rakyat dan daerah benar-benar lebih sejahtera.
“Oleh sebab itu kami terus meminta partisipasi publik dan berharap kepada media, akademisi, aktivis dan masyarakat betul-betul mengawasi rancangan ini sampai jadi,” kata Dedi. (mg2)