• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jokowi Tetapkan Tukin Pegawai BRIN, Ini Besarannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:21
in Nasional
Kepala-BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebutkan tukin kepala BRIN adalah sebesar Rp49,86 juta per bulan.

“Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional,” demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 Perpres yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen: Kami Siapkan Termasuk di Daerah Terdampak Bencana

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Adapun tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi adalah senilai Rp33,24 juta per bulan, artinya 150 persen dari jumlah tersebut adalah Rp49,86 juta per bulan.

Baca Juga : Peneliti BRIN Temukan Lukisan Figuratif Tertua di Dunia

“Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021,” demikian disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 aturan tersebut.

Sedangkan dalam pasal 7 diatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres No 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN.

Artinya, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku Sekretaris Dewan Pengarah yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN mendapatkan Rp43,627 juta per bulan.

Sementara itu, hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp41,55 juta per bulan.

Selanjutnya Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp29,085 juta per bulan.

Adapun hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tak diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

“Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” demikian bunyi pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.

Berikut rincian tukin pegawai di lingkungan BRIN:

-Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan

Aturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2022. (gin)

Tags: Badan Riset dan Inovasi NasionalJoko WidodoPerpres RIpresidenTukin

Berita Terkait.

tka
Nasional

Pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen: Kami Siapkan Termasuk di Daerah Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:32
aries
Nasional

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09
gunung
Nasional

Kepala BNPB Tinjau Karhutla Gunung Arjuno-Welirang dari Udara, Hujan Mulai Turun

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06
hutan
Nasional

22 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:14
isnu
Nasional

ISNU Dorong Diplomasi Kebudayaan, Konser Andrea Bocelli Jadi Momentum Refleksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02
bmw
Nasional

KPK Sita Mobil Listrik BMW dari Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.