Nasional

Perkantoran Diminta Micro Lockdown Sepekan Jika Jadi Klaster Covid-19

INDOPOSCO.ID – Kemunculan kasus Covid-19 di lingkungan kerja harus segera ditindaklanjuti. Diantaranya penutupan sementara operasional kantor, melakukan tracing dan testing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas.

Baru-baru ini ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintahan. Jumlahnya bahkan tercatat puluhan hingga ratusan kasus konfirmasi positif terpapar virus Corona.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan

Sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih mengacu status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap-tiap wilayah.

Misalnya untuk wilayah aglomerasi, hingga saat ini masih di PPKM Level 2, persentase WFO sebanyak 50 persen.

“Pengaturan WFO dan WFH sesuai aturan Kementerian (PANRB) dan level PPKM, serta kantor dapat melakukan mikrolockdown,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 juga harus melakukan disinfeksi. Mengenai penutupan sementara dapat dilakukan hingga satu pekan bila jumlah kasus cukup banyak.

“Jangan lupa kantor harus didesifektan. (Micro lockdown) 1 minggu kalau klaster,” tutur Nadia.

Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Salemba, Jakarta Pusat, ditutup atau lockdown selama tiga hari pada 27-31 Januari 2022. Setelah sebanyak 60 pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali lockdown mulai 7-10 Januari 2022. Terbaru, temuan kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen. Total ada 142 orang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga, Kamis (3/2/2022) kemarin. (dan)

Back to top button