2 Inmendagri Terbaru Perpanjangan PPKM, 204 Daerah Berstatus PPKM Level 1

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan, dua instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali.
Kemendagri telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa.
Selain itu, Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga : Epidemiolog: PPKM Level 4 di Daerah Terinfeksi Omicron untuk Tekan Penularan
“Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai 1-7 Februari 2022 tersebut antara lain, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di setiap level.
“Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota. Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota,” tutur Safrizal.
Sementara status PPKM Level 3 bertambah dari satu Kabupaten/Kota menjadi menjadi Kabupaten/Kota. Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator.
Tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia,” bebernya.
Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali mulai berlaku 1-14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level satu menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota.
“Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota dan Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota,” imbuhnya.(dan)